KPU Lombok Timur Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Sejumlah Syarat dan Ketentuannya

KPU Lombok Timur Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Sejumlah Syarat dan Ketentuannya

Nadi, Lombok: Sesuai dengan pengumuman  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur yang ditandatangani Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah  yang ditandatangani pada 24 Agustus 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024. Sejumlah jadwal  yang dapat diikuti  dan  ketentuan yang  harus dilengkapi  pasangan calon.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 840 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 56.600 (lima puluh enam ribu enam ratus).

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok dilakukan  pada hari pertama pada Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024  mulai dari pukul 08.00 s.d pukul 16.00 WITA. Sedangkan pada hari kedua  \pada Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WITA. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong.

Sejumlah syarata yang harus dipenuhi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur diantaranya  merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Persyararatan lain yang juga harus dipenuhi Calon  Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  • belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  • berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
  • berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Timur harus memenuhi persyaratan:

  • bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  • berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  • -melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  • mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilanti

Terdapat pula syarat permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 sebagai berikut :

  • Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lombok Timur;
  • Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
  • Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan          formulir    MODELSILON.PARPOL.KWK  yang     dapat     ditandatangani    oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
  • Pasangan Calon     dapat     mengunduh     format   Formulir      MODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,    melalui     link https://bit.ly/PERMOHONANSILONPASLON.

Untuk mendapatkan informasi lebih detail KPU Kabupaten Lombok Timur membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 dapat datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Timur yang beralamat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong atau menghubungi alamat email : ppidkpulomboktimur@gmail.com dan WhatsApp : 087-878203035