Formabes dukung Respon Cepat Bupati Lotim, Prakti Hukum Deni Rachman Tantang Gubernur NTB buat Regulasi
Nadi Lombok: Viralnya pernyataan dalam video Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin di media sosial yang meminta surfing Giude yang berasal dari Lombok Tengah yang membawa wisata asing meningkatkan kawasan Teluk Ekas.
Kemarahan tersebut setelah mendapatkan informasi langung dari pelaku wisata yang ada di Ekas Kecamatan Jerowaru, saat Bupati Lombok Timur menghadiri pertemuan dengan para pelaku wisata kawasan Ekas.
Merespon itu, Ketua Formabes Syamsul Huda memberikan dukungan atas langkah Bupati Lombok Timur yang merespon cepat apa menjadi keluhan dari para pelaku wisata, khusunya terkait dengan dikawasan teluk ekas.
“Kita tetap akan mendukung langkah awal Bupati untuk menuju Lotim yang baik,” ujarnya, Rabu (18/6).
Dimana diketahuai spot surfing di kawasan Teluk Ekas sangat bagus dan paling diminati oleh touris asing, namun tingkat hunian penginapan di Ekas rendah dan merugikan pelaku wisata serta masyarakat sekitar.
Sementara, berdasarkan informasi kata Huda bahwa sejak lama pelaku wisata dari Lombok Tengah terutama dari awang dan Kuta senantiasa memprovokasi dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku wisata dan wisatawan yang tinggal di Lombok Timur untuk bermain surfing.
Berikutnya, beberapa kejadian telah terjadi ada PMA ombak hotel dianiaya dengan kekerasan sampai terjadi proses hukum kedian kedua penganiayaan kepada wisatawan di Lombok Timur yang dilakukan oleh pelaku wisata Lombok Tengah karena rebutan ombak.
Hampir sebagian wisatawan mancanegara yang berasal dari Lombok Tengah tidak menambatkan perahunya di Lombok Timur sehingga mereka menguasai ombak yang berada di kawasan ekas hanya untuk tamu yang berasal dari teluk awang dan Kuta.
Sementara tamu yang menginap di Lombok Timur yang bertujuan untuk surfing hampir tidak bisa mendapatkan jam bermain surfing. Para pelaku wisata disekitar berharap agar bisa memastikan peraturan ada pembagian jam yang jelas kapan waktu bermain ombak bagi wisatawan yang berasal dari luar dan dari Lombok Timur
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan bahwa wisatawan yang berasal dari atau yang menginap di luar Lombok Timur berdampak memberikan peluang UMKM di Lombok Timur. Karena Laut, hutan dan gunung dalam kawasan hutan taman nasional menjadi kewenangan pusat.
Namun begitu pariwisata merupakan kewenangan dari Pemda untuk mengaturnya sepanjang dalam kawasan itu dan telah ditetapkan sebagai kawasan wisata harus tunduk pada regulasi didaerah wisata masing-masing.
“Maksud Pak Bupati baik untuk tingkatkan ekonomi lokal, terutama buat pelaku wisata lokal bisa berdaya,” tegasnya.
*Gubernur NTB ditantang Menyusun Regulasi Retribusi Pariwisata Laut*
Munculnya Video Viral Bupati Lotim mengusir Guide disalah satu spot Surfing di Ekas Buana perlu ditinjau dari sisi masalah dan Solusi, menjadi penting, sehingga kita tidak hanya membicarakan masalah tanpa pernah membicarakan Solusi.
Penomena yang terjadi saat ini, banyak guide yang datang ke spot wisata laut tanpa masyarakat dan Pemerintah setempat dapat apa-apa, hanya dapat sampah dan masalah sosialnya, salah satu contoh di Ekas Buana ini, pengunjung yang datang menikmati spot surfing padahal datang dari tempat lain, tidak berbelanja dan atau tidak menimbulkan dampak ekonomi serta parahnya tidak mendatangkan PAD bagi Pemerintahan Setempat.
Sementara itu, Praktisi Hukum Lombok Timur Deni Rachman, yang juga pendiri Formabes, sayangnya regulasi Perda Provinsi belum ada yang mengatur retribusi tentang pemanfaatan spot wisata semacam Diving, Surfing dan lain-lainnya.
Sehingga praktik semacam ini tentu tidak akan menguntungkan bagi Pemerintah Daerah khususnya Pemkab/Pemkot dan menyisakan persoalan sosial.
Sebagaimana Pasal 14 UU Cipta kerja kewenangan atas laut 12 Mil dari Pinggir Pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi namun perhitungan bagi hasil atas Pajak, Retribusi 4 mil dari bibir pantai adalah dengan Pemkab dan Pemkot setempat dari kegiatan ekonomi laut tersebut.
Atas itu, Deni Rachman tantang pemerintah provinsi NTB untuk segera menyusun regulasi retribusi pariwisata Laut. Dengan Viralnya Video Bupati Lotim, setidak- tidaknya sebagai pemicu Pemprov NTB.
Untuk, tambahnya, merumuskan dalam Perda spot surfing, diving dan lain-lainnya dikenakan retribusi pengunjung, sehingga dari manapun pengunjungnya, Pemkab/Pemkot tetap kecipratan bagi hasil retribusi.
“Bila perlu kenaikan tarif retribusi tinggi bagi pengunjung luar daerah ke spot diving, surfing, sehingga efeknya pengunjung lebih memilih untuk menginap dilokasi/wilayah spot ketimbang diluar area spot,” tegasnya.
