Nadi Lombok: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap berjalan normal meskipun salah satu komisioner, Zainul Mutaqin, diberhentikan dari jabatannya. Zainul sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM.
Ada Suci Makbullah, seluruh tugas divisi yang ditinggalkan Zainul kini diback-up oleh empat komisioner lainnya secara kolektif.
“Meskipun beliau diberhentikan, kami tetap bekerja maksimal. Sosialisasi dan layanan kepada masyarakat terus berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Ada Suci ditemui diruangnnya, Senin (7/7/2025).
Sembari menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW), KPU Lotim menerapkan sistem kerja kolektif kolegial. Setiap komisioner tetap menjalankan tugas pokok masing-masing namun tetap saling mendukung untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak terganggu.
Proses penentuan pengganti Zainul Mutaqin menjadi kewenangan KPU RI. Pengganti akan diambil dari 10 besar hasil seleksi calon anggota KPU Lombok Timur sebelumnya. Namun sebelum diputuskan, KPU RI melalui KPU Provinsi NTB melakukan klarifikasi menyeluruh, termasuk memastikan bahwa calon PAW tidak merupakan anggota partai politik.
“Proses klarifikasi dan verifikasi sedang berjalan di tingkat provinsi. Kami di daerah hanya menunggu keputusan resmi dari KPU RI,” terang Suci.
Zainul Mutaqin diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU Lombok Timur berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menyatakan ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Dengan situasi tersebut, KPU Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
